You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Unsur Pengusaha Setuju Penetapan UMP DKI 2016 Ditunda
photo Andry - Beritajakarta.id

Penetapan UMP Perlu Dasar Hukum yang Jelas

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dari unsur pengusaha mengatakan, ‎untuk menghitung besaran nilai UMP diperlukan dasar hukum yang jelas menyusul dikeluarkannya sebuah aturan baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kita semua butuh dasar hukum yang kuat untuk men‎etapkan UMP

‎"Kita semua butuh dasar hukum yang kuat untuk men‎etapkan UMP. PP-nya kan baru diterbitkan kemarin dan sudah diundangkan," katanya, usai menghadiri Rapat Dewan Pengupahan di lantai 5 Blok G, Balai Kota, Rabu (28/10).

‎Menurut Sarman, dewan pengupahan sejak awal tahun telah memulai proses perhitungan besaran UMP DKI tahun 2016 dengan melakukan survei serta menentukan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 2,9 juta.

Penetapan UMP DKI 2016 Ditunda

‎"Dewan Pengupahan sudah menetapkan KHL sebesar Rp 2.980.204 berdasarkan empat kali survei dari Juni-Oktober. Tapi tiba-tiba ada lagi peraturan baru. Makanya kita jadi bingung mau dipakai yang mana,"‎ ujarnya.

‎Dikatakan Sarman, persoalan ini perlu ditanyakan terlebih dahulu kepada Biro Hukum DKI Jakarta untuk meminta pertimbangan terkait dasar hukum yang akan dipakai dalam menentukan besaran UMP DKI tahun 2016.

"Kita butuh penguatan, yang kita pakai yang mana? PP atau KHL? Kami butuh pertimbangan dari Biro Hukum DKI," ucapnya.

Sarman mengaku, tidak merasa khawatir adanya gejolak dari unsur buruh jika penentuan UMP tidak berdasarkan KHL seperti yang diamanatkan dalam PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan ini.

"Nggak juga. Intinya kita ingin memiliki dasar hukum yang kuat. Kalau KHL kan sudah survei empat kali. Kita hanya butuh waktu, jadi tak bisa diputuskan hari ini (UMP, red)," ungkapnya.

Ditambahkan Sarman, sesuai dengan intruksi presiden, penetapan UMP provinsi paling lambat diputuskan pada 1 November 2015. Karena itu penetapan UMP DKI harus segera diputuskan agar perusahaan yang tidak mampu dengan besaran‎ UMP bisa melakukan penangguhan.

"Kami butuh dasar hulum yang kuat supaya per-1 Januari 2016‎ UMP DKI itu sudah jalan. Ini kan tidak semata-mata hanya buat kepentingan buruh, tapi pengusaha juga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye2039 personDessy Suciati
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1563 personDessy Suciati
  3. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1428 personTiyo Surya Sakti
  4. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1304 personNurito
  5. Pekan Raya Jakarta 2026 Bidik Enam Juta Pengunjung

    access_time04-06-2026 remove_red_eye837 personFolmer